Minggu, 13 September 2015

Jinayah Narkotika




JINAYAH NARKOTIKA




BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang
Generasi muda adalah tulang punggung Bangsa dan Negara merupakan istilah yang sering kita dengar sehari-hari. Perubahan-perubahan yang terjadi dalam lingkungan sosial saat ini memerlukan panutan dan contoh yang dapat membawa masyarakat kita ke arah yang lebih baik. Terlebih lagi di era reformasi ini, generasi muda dituntut untuk lebih berpartisipasi dalam membangun masyarakat Indonesia.
Sebagaimana kita ketahui, didalam agama kita sendiri (islam) segala sesuatu yang mengganggu akal pikiran dan mengeluarkannya dari tabiat aslinya sebagai salah satu unsur manusia yang bisa membedakan baik dan buruk adalah khamr, yang diharamkan Allah dan Rasulnya hingga hari kiamat. Oleh karena itu, menjaga mereka agar tidak terpengaruh oleh bahaya Narkoba adalah kewajiban semua pihak.
Banyak faktor yang menyebabkan para remaja menggunakan narkoba, salah satunya yaitu ingin melampiaskan dirinya, karena apa yang sedang ia hadapi yang mungkin ia merasa menggunakan narkoba akan menyelesaikan masalahnya, yang padahal itu justru merusak dirinya sendiri. Dan akibat yang paling membahayakan dan paling beresiko adalah kematian, yang kematian itu hanyalah hal yang sia-sia.
Dampak dari penyalahgunaan narkoba sudah terbukti pada generasi kita. Dapat terlihat kerusakan fisik seperti: otak, jantung, paru-paru, saraf-saraf, selain juga gangguan mental, emosional dan spiritual, akibat lebih lanjut adalah daya tahan tubuh lemah, virus mudah masuk seperti virus Hepatitis C, virus HIV/AIDS. Oleh karena itu kita tidak akan rela jika generasi muda kita mengalami penderitaan di atas.

2.      Rumusan Makalah
1.      Apa itu Narkoba?
2.      Bagaimana Pandangan Islam Terhadap Narkoba Serta Hukumannya?
3.      Apa Faktor-faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkoba oleh Para Pelajar?
4.      Bagaimana Dampak Penyalahgunaan Narkoba Bagi Remaja?
5.      Langkah Apa Guna Penanggulangan Narkoba Pada Remaja?
BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Narkoba
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba"' istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza"' mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki resiko kecanduan bagi penggunanya.
Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tetentu. Namun kini persepsi itu disalah artikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang.[1]


2.      Pandangan Islam Terhadap Narkoba Serta Hukumannya
Segala sesuatu yang mengganggu akal pikiran dan mengeluarkannya dari tabiat aslinya sebagai salah satu unsur manusia yang bisa membedakan baik dan buruk adalah khamr,[2] yang diharamkan Allah dan Rasulnya hingga hari kiamat. Termasuk di antaranya ialah bahan yang kini dikenal dengan nama narkotika, baik dalam bentuk ganja, kokain, dan sejenisnya.
            Pengaturan hukum maupun sanksi terhadap perbuatan penyalahgunaan narkotika secara khusus dalam Islam belum ada. Karena narkotika merupakan bahasa dan permasalahan modern, terutama dalam bidang kesehatan khususnya tentang obat-obatan atau farmasi.[3]
            Meskipun benda-benda terlarang seperti narkotika atau sejenisnya secara khusus dalam Islam belum ada sanksinya, namun benda-benda tersebut masuk dalam kategori khamr karena sama-sama dapat mengakibatkan terganggunya kerja syaraf dan dapat menyebabkan ketergantungan.[4]
Berikut adalah Dalil Al-Qur’an serta hadits-hadits yang menerangkan haramnya mengkonsumsi Narkoba (Khamr).
Allah SWT. berfirman dalam QS Al-Maidah ayat: 90 sebagai berikut:


Description: 5:90


“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Al-Maidah ayat 90)[5]
Dan berikut beberapa haditsnya:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

“Semua yang memabukkan adalah khamr dan semua khamr adalah haram”.HR Muslim                            
 
لايشرب الخمر رجل من أمّتي فيقبل الله منه صلاة أربعين يوما

“Seorang yang meminum khamr dari golonganku, tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh hari” (HR. An-Nasai)

Rasulullah juga bersabda :
 لايدخل الجنّة مد مّن خمر

“Tak akan bisa masuk surga orang yang suka meminum khamar." (HR. Ibnu Majjah)


عَنِ ابْنِ عُمَرَ رض عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ: مَا اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ

Dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Minuman yang dalam jumlah banyak memabukkan, maka sedikitpun juga haram". (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Daruquthni, dan dia menshahihkannya).
 
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ اَنَّ النَّبِيَّ ص اَتَاهُ قَوْمٌ فَقَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ اِنَّا نَنْبُذُ النَّبِيْذَ فَنَشْرَبُهُ       عَلَى غَدَائِنَا وَ عَشَائِنَا، فَقَالَ: اِشْرَبُوْا فَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ، فَقَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ اِنَّا نَكْسِرُهُ بِاْلمَاءِ،   فَقَالَ: حَرَامٌ قَلِيْلُ مَا اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ

         
Dari 'Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari datuknya, bahwa Nabi SAW didatangi suatu qaum, lalu mereka berkata, "Ya Rasulullah, sesungguhnya kami (biasa) membuat minuman keras, lalu kami meminumnya di pagi dan sore hari. Lalu Nabi SAW bersabda, "Minumlah, tetapi setiap minuman yang memabukkan itu haram". Kemudian mereka berkata, "Ya Rasulullah, sesungguhnya kami mencampurnya dengan air". Nabi SAW menjawab, "Haram (walaupun) sedikit dari minuman yang (dalam kadar) banyaknya memabukkan". (HR. Daruquthni).

Dari 'Aisyah RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, "Setiap minuman yang memabukkan itu haram, dan minuman yang dalam jumlah banyaknya memabukkan, maka segenggam darinya pun haram". (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi, dan Tirmidzi berkata, "Hadits ini hasan")[6]
Dalam kasus ini ada kemungkinan diterapkan teori at-tadakhul, dengan ketentuan sebagai berikut:
1.      Bila minum dan mabuk beberapa kali, maka hukumnya adalah satu kali.
2.      Beberapa kali minum dan hanya sekali mabuk, maka hukumannya satu kali.
3.      Di kalangan madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali, bila seseorang mabuk, lalu sesudah sadar membunuh orang lain serta tidak mendapat pemaafan dari keluarga korban, maka hukuman baginya hanya satu, yakni hukuman mati (qishash)[7]


3.      Faktor-faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkoba oleh Para Pelajar
            Berikut faktor-faktor yang mempengaruhi mengapa para pelajar sering mengkonsumsi Narkoba:
1.      Kurangnya landasan agama di dalam keluarga, sehingga iman kurang teguh dan mudah tergiur untuk menggunakan narkoba. Apalagi karena pengaruh lingkungan sekitar.
2.      Pada awalnya para pelajar hanya ingin coba-coba saja. Yang berawal dari coba-coba tersebut sehingga para pelajar tersebut menjadi pecandu narkoba.[8]
3.      Mereka ingin diakui atau diterima dalam kelompoknya, sebagai contoh ada sekumpulan orang atau genk yang di dalamnya adalah para pengguna narkoba, sehingga mereka mencoba menggunakan narkoba agar diterima di dalam anggota kelompok tersebut tanpa memikirkan bahwa perkumpulan tersebut tidak baik. Berawal dari situlah mereka menjadi pecandu narkoba.
4.      Para pelajar mencontoh orang lain atau bisa jadi bintang idolanya, sehingga mereka ingin menjadi dan meniru tingkah laku bintang idolanya. Mereka awal mulanya coba-coba dan ingin dikenal seperti bintang idolanya, tetapi mereka justru menjadi pecandu narkoba.
5.      Mereka ingin lari dari masalah yang sedang mereka hadapi, sebagai contoh ketika mereka dalam keadaan stress dan tidak mampu menyelesaikan masalahnya sendiri, dan ia tidak berusaha mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan masalahnya tetapi justru memakai narkoba. Karena bagi mereka memakai narkoba dapat menyelesaikan masalah yang sedang mereka hadapi.
6.      Pelajar yang berasal dari keluarga yang kurang harmonis lebih riskan terhadap penyalahgunaan narkoba, karena dia merasa kurang nyaman berada di lingkungan keluarga yang seperti itu dan merasa kurang di perhatikan oleh orang tuanya, jadi ia melampiaskan kegundahannya dengan menggunakan narkoba.
7.      Pelajar yang ingin bersenang-senang dan berfoya-foya, tidak ingin menghadapi kesulitan dari hidup yang di alami, karena mereka berpikir lebih baik bersenang-senang daripada harus menghadapi proses hidup yang mungkin bagi mereka semua itu menyengsarakan. Mereka menganggap bahwa memakai narkoba itu adalah hal yang menyenangkan tanpa memikirkan efek yang akan ditimbulkan di kemudian hari. Padahal narkoba hanyalah kesenangan sesaat yang dirasakan dan akan membuat menyesal di kemudian hari.[9]


4.     Dampak Penyalahgunaan Narkoba Bagi Remaja
Banyak pelajar yang menggunakan narkoba, tetapi mereka tidak memperhatikan dari segi aspek kesehatan yang sebenarnya narkoba itu sangat berbahaya, dan apabila sudah pada tingkat lanjut, resikonya adalah kematian.
Berikut ini adalah dampak dari peyalahgunaan narkoba oleh kalangan pelajar:
1.      Terjadi gangguan pada sistem syaraf dan sistem kerja jantung, serta pembuluh darah.
2.      Kepercayaan dirinya akan berkurang, apatis, mudah mengkhayal, terlalu mudah curiga terhadap orang lain.
3.      Sering mual-mual, sakit kepala, suhu tubung meningkat, sehingga badan terasa lemas.
4.      Dapat terjangkit virus HIV/AIDS melalui penggunaan jarum suntik.
5.      Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan.
6.      Dosa akan terus bertambah karena lupa akan kewajiban Tuhan serta menjalani kehidupan yang dilarang oleh ajaran agamanya.[10]
7.      Dapat di masukkan ke dalam jeruji besi atau penjara karena terlibat kasus narkoba.
8.      Tidak dipercaya lagi oleh orang lain karena umumnya pecandu narkoba akan gemar berbohong dan melakukan tindak kriminal.
9.      Dampak yang paling klimaks yaitu kematian.


5.     Cara Penanggulangan Narkoba Pada Remaja
Upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1.      Preventif
a.       Pendidikan Agama sejak dini.
b.      Pembinaan kehidupan rumah tangga yang harmonis dengan penuh perhatian dan kasih sayang.
c.       Menjalin komunikasi yang konstruktif antara orang tua dan anak.
d.      Orang tua memberikan teladan yang baik kepada anak-anak.
e.       Anak-anak diberikan pengetahuan sedini mungkin tentang narkoba, jenis, dan dampak negatifnya.
2.      Tindakkan Hukum
Dukungan semua pihak dalam pemberlakuan Undang-Undang dan peraturan disertai tindakkan nyata demi keselamatan generasi muda penerus dan pewaris bangsa. Sayangnya KUHP belum mengatur tentang penyalahgunaan narkoba, kecuali UU No :5/1997 tentang Psikotropika[11] dan UU no: 22/1997 tentang Narkotika.[12] Tapi kenapa hingga saat ini penyalahgunaan narkoba semakin merajalela? Mungkin kedua Undang-Undang tersebut perlu di tinjau kembali relevansinya atau menerbitkan kembali Undang-Undang yang baru yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba ini.
3.      Rehabilitasi
Didirikan pusat-pusat rehabilitasi berupa rumah sakit atau ruang rumah sakit secara khusus untuk mereka yang telah menderita ketergantungan. Sehubungan dengan hal itu, ada beberapa alternative penanggulangan yang ditawarkan :
a.       Mengingat penyalahgunaan narkoba adalah masalah global, maka penanggulangannya harus dilakukan melalui kerja sama international.
b.      Penanggulangan secara nasional, yang teramat penting adalah pelaksanaan hukum yang tidak pandang bulu, tidak pilih kasih. Kemudian menanggulangi masalah narkoba harus dilakukan secara terintegrasi antara aparat keamanan (Polisi, TNI AD, AL, AU), Hakim, jaksa, imigrasi, diknas, semua dinas/instansi mulai dari pusat hingga ke daerah-daerah. Adanya ide tes urine dikalangan Pemda Kalteng adalah suatu ide yang bagus dan perlu segera dilaksanakan. Barang siapa terindikasi mengkomsumsi narkoba harus ditindak sesuai peraturan Disiplin Pegawai Negri Sipil dan peraturan yang mengatur tentang pemberhentian Pegawai Negri Sipil seperti tertuang dalam buku pembinaan Pegawai Negri Sipil. Kemudian dikalangan Dinas Pendidikan Nasional juga harus berani melakukan test urine kepada para siswa SLTP-SLTA, dan barang siapa terindikasi positif narkoba agar dikeluarkan dari sekolah dan disalurkan ke pusat rehabilitasi. Di sekolah- sekolah agar dilakukan razia tanpa pemberitahuan sebelumnya terhadap para siswa yang dapat dilakukan oleh guru-guru setiap minggu. Demikian juga dikalangan mahasiswa di perguruan tinggi.
c.       Khusus untuk penanggulangan narkoba di sekolah agar kerja sama yang baik antara orang tua dan guru diaktifkan. Artinya guru bertugas mengawasi para siswa selama jam belajar di sekolah dan orang tua bertugas mengawasi anak-anak mereka di rumah dan di luar rumah. Temuan para guru dan orang tua agar dikomunikasikan dengan baik dan dipecahkan bersama, dan dicari upaya preventif penanggulangan narkoba ini dikalangan siswa SLTP dan SLTA.
d.      Polisi dan aparat terkait agar secara rutin melakukan razia mendadak terhadap berbagai diskotik, karaoke dan tempat-tempat lain yang mencurigakan sebagai tempat transaksi narkoba. Demikian juga merazia para penumpang pesawat, kapal laut dan kendaraan darat yang masuk, baik secara rutin maupun secara insidental.
e.       Pihak Departemen Kesehatan bekerjasama dengan POLRI untuk menerbitkan sebuah booklet yang berisikan tentang berbagai hal yang terkait dengan narkoba. Misalnya apakah narkoba itu, apa saja yang digolongkan kedalam narkoba, bahayanya, kenapa orang mengkomsumsi narkoba, tanda- tanda yang harus diketahui pada orang- orang pemakai narkoba cara melakukan upaya preventif terhadap narkoba. Disamping itu melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah, perguruan tinggi, dan berbagai instansi tentang bahaya dan dampak negative dari narkoba. Mantan pemakai narkoba yang sudah sadar perlu dilibatkan dalam kegiatan penyuluhan seperti itu agar masyarakat langsung tahu latar belakang dan akibat mengkomsumsi narkoba.
f.       Kerja sama dengan tokoh-tokoh agama perlu dieffektifkan kembali untuk membina iman dan rohani para umatnya agar dalam setiap kotbah para tokoh agama selalu mengingatkan tentang bahaya narkoba.
g.      Seperti di Australia, misalnya pemerintah sudah memiliki komitmen untuk memerangi narkoba. Karena sasaran narkoba adalah anak-anak usia 12-20 tahun, maka solusi yang ditawarkan adalah komunikasi yang harmonis dan terbuka antara orang tua dan anak-anak mereka. Booklet tentang narkoba tersebut dibagi-bagikan secara gratis kepada semua orang dan dikirin lewat pos kealamat-alamat rumah, aparteman, hotel, sekolah-sekolah dan lain-lain. Sehubungan dengan kasus ini, maka keluarga adalah kunci utama yang sangat menentukan terlibat atau tidaknya anak-anak pada narkoba. Oleh sebab itu komunikasi antara orang tua dan anak-anak harus diefektifkan dan dibudayakan.[13]
BAB III
PENUTUP

1.      Kesimpulan
Berdasarkan paparan di atas, dapat kita simpulkan bahwa narkoba merupakan obat atau bahan berbahaya yang dapat membuat penggunanya kecanduan dan mempengaruhi kesehatan tubuh dan dapat merusak sistem saraf. Banyak sekali pelajar yang tergiur untuk menggunakan narkoba, tanpa memikirkan bahaya yang akan dirasakan di kemudian hari, mereka menganggap narkoba adalah suatu yang menyenangkan. Hal itu juga karena pengaruh dari orang tua, terutama para pelajar yang hidup di keluarga yng kurang harmonis ia akan lebih mudah tergiur untuk menggunakan narkoba.
Selain itu, pendidikan agama di dalam keluarga sangat penting agar pelajar mempunyai iman yang kuat dan dapat menghindari narkoba. Selain itu hukum yang menjerat pengguna dan pengedar narkoba harus benar-benar dilaksanakan dengan baik, dan mereka yang telah melanggar hukum tersebut di hukum yang seberat-beratnya supaya mereka jera sehingga mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama dan akan bersikap lebih baik dari sebelumnya. Jadi permerintah, orang tua, masyarakat, juga kita semua harus ikut turut serta dalam program penanggulangan dan pemberantasan narkoba, sehingga negara kita bisa lepas dari jerat narkoba dan para remaja sebagai generasi muda penerus bangsa akan membangun bangsa yang akan maju.

2.      Saran
Di masyarakat ada 2 tipe dalam mengasingkan pecandu, pertama orang yang tidak tahu dan orang yang tidak tahu serta tidak mau peduli. Maka dari itu janganlah kita menjauhi para pecandu narkoba karena itu akan membuat pecandu terjerumus lebih dalam karena merasa kurang perhatian. Bagi para masyarakat jangan berfikir negatif tentang pecandu narkoba, tetapi kita harus memberikan perhatian lebih sehingga para pecandu tidak merasa diasingkan dan terbuang.

Demikian makalah yang saya buat dengan sebenar-benarnya yang bisa dapat dipertanggungjawabkan. Mungkin makalah ini jauh dari kata sempurna serta jauh dari harapan Bapak Dosen. Kritik dan saran senantiasa saya harapkan demi perubahan makalah saya kedepannya supaya jauh lebih baik lagi. Semoga isi dari makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekali lagi, Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan didalamya. Sekian, terimakasih.
























DAFTAR PUSTAKA

UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009
UU Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997
Rifa’i, Moh. Dkk.1978. Kifayatul Akhyar. Semarang: CV. Toha Putra
Djazuli, A. 1996. Fiqih Jinayah. Jakarta: PT. Raja Grafindo
Yuliastuti Eri Rusaknya Jiwa Generasi Muda Karena Penyalahgunaan Narkoba, Jurnal                              Ilmiah, Semarang: Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Semarang.
Kartono, Kartini, 1992. Patologi II Kenakalan Remaja. Jakarta: Rajawali.
Mangku, Made Pastika, Mudji Waluyo, Arief Sumarwoto, dan Ulani Yunus,                                    2007. pecegahan Narkoba Sejak Usia Dini. Jakarta: Badan Narkotika Nasional                            Republik Indonesia.
Sofyan, Ahmadi, 2007. Narkoba Mengincar Anak Anda Panduan bagi Orang tua, Guru, dan                     Badan Narkotika dalam Penanggulangan Bahaya Narkoba di Kalangan Remaja.                                    Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.




[1] Lihat UU Narkotika No. 35 tahun 2009 pasal 1 angka 1
[2] Definisi khamar yang benar menurut para ulama adalah `segala yang memberikan efek iskar (memabukkan)`. Dan definisinya bukanlah `semua makanan yang mengandung Alkohol`.
Sebab menurut para ahli, secara alami beberapa makanan kita seperti singkong, duren dan buah lainnya malah mengandung Alkohol. Namun kita tidak pernah menyebut bahwa berat itu haram karena mengandung Alkohol. Dan karena definisinya segala benda yang memberikan efek iskar, maka ganja, opium, drug, mariyuana dan sejenisnya, tetap bisa dimasukkan sebagai khamr. Padahal benda itu malah tidak mengandung Alkohol.
 
[3] Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan berbentuk  badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran sediaan farmasi, termasuk Narkotika dan alat kesehatan.
   Industri Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat, termasuk Narkotika. (UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 pasal 1 angka 10 dan 11)
[4] Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas. (UU Narkotika No. 35 tahun 2009 Pasal 1 angka 14)
[5] Asbabun Nuzul: Ayat ini turun pada masa permulaan Islam, di mana iman Kaum Muslimin belumlah begitu kuat untuk dapat meninggalkan apa yang telah menjadi kegemaran dan kebiasaan mereka yang sebenarnya tidak dibolehkan oleh agama Islam. Maka setelah turun ayat ini, sebagian dari kaum Muslimin telah menghentikan meminum khamar karena ayat tersebut telah menyebutkan adanya dosa besar pada perbuatan itu. 
Tetapi sebagian lagi masih terus meminum khamar, karena menurut pendapat mereka ayat itu belum melarang mereka dari perbuatan itu, apalagi karena Ia masih menyebutkan bahwa khamar itu mengandung banyak manfaat bagi manusia
[6] Moh. Rifa’i, dkk. Kifayatul Akhyar, Semarang: CV Toha Putra, 1978. Hal. 379-380
[7] A. Djazuli, fiqih Jinayah, Jakarta: Raja Grafindo, 1996. Hal. 100-101
[8] Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis. (UU Narkotika No. 35 tahun 2009 pasal 1 angka 13)
[9] Eri Yuliastuti, Rusaknya Jiwa Generasi Muda Karena Penyalahgunaan Narkoba, Jurnal Ilmiah, Semarang: Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Semarang. Hal. 8
[10] Barangsiapa meminum khamar atau arak atau minuman yang memabukkan maka didera 40 kali sabetan, dan boleh sampai 80 sabetan apabila perlu tetapi atas dasar memberi pengajaran, bukan ata dasar memberi hukuman.(HR. Muslim)
[11] UU Psikotropika No. 5 tahun 1997  pasal 1 angka 1 lengkapnya sebagai berikut: Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
[12] UU Narkotia No. 35 tahun 2009  pasal 1 angka 1, lengkapnya sebagai berikut:
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau  perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang



[13] UU No. 35 tahun 2009 pasal 1 angka 16 dan 17 tentang Narkotia
Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.

1 komentar:

  1. Lucky Club Casino Site - Login and get up to $3000 + a 20
    Join Lucky Club Casino to get $3000 + a 20 Free Spins and no deposit free spins! Sign up luckyclub.live with us and you will receive your welcome bonus for up to $1000! Rating: 4.4 · ‎Review by Lucky Club Casino

    BalasHapus