JINAYAH NARKOTIKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Generasi muda adalah tulang punggung
Bangsa dan Negara merupakan istilah yang sering kita dengar sehari-hari.
Perubahan-perubahan yang terjadi dalam lingkungan sosial saat ini memerlukan
panutan dan contoh yang dapat membawa masyarakat kita ke arah yang lebih baik.
Terlebih lagi di era reformasi ini, generasi muda dituntut untuk lebih
berpartisipasi dalam membangun masyarakat Indonesia.
Sebagaimana kita ketahui, didalam
agama kita sendiri (islam) segala sesuatu yang mengganggu akal pikiran dan
mengeluarkannya dari tabiat aslinya sebagai salah satu unsur manusia yang bisa
membedakan baik dan buruk adalah khamr,
yang diharamkan Allah dan Rasulnya hingga hari kiamat. Oleh karena itu, menjaga
mereka agar tidak terpengaruh oleh bahaya Narkoba adalah kewajiban semua pihak.
Banyak faktor yang menyebabkan para
remaja menggunakan narkoba, salah satunya yaitu ingin melampiaskan dirinya,
karena apa yang sedang ia hadapi yang mungkin ia merasa menggunakan narkoba
akan menyelesaikan masalahnya, yang padahal itu justru merusak dirinya sendiri.
Dan akibat yang paling membahayakan dan paling beresiko adalah kematian, yang
kematian itu hanyalah hal yang sia-sia.
Dampak dari penyalahgunaan narkoba
sudah terbukti pada generasi kita. Dapat terlihat kerusakan fisik seperti:
otak, jantung, paru-paru, saraf-saraf, selain juga gangguan mental, emosional
dan spiritual, akibat lebih lanjut adalah daya tahan tubuh lemah, virus mudah
masuk seperti virus Hepatitis C, virus HIV/AIDS. Oleh karena itu kita tidak
akan rela jika generasi muda kita mengalami penderitaan di atas.
2.
Rumusan
Makalah
1.
Apa itu Narkoba?
2.
Bagaimana Pandangan
Islam Terhadap Narkoba Serta
Hukumannya?
3.
Apa Faktor-faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkoba
oleh Para Pelajar?
4.
Bagaimana Dampak Penyalahgunaan Narkoba Bagi Remaja?
5.
Langkah Apa Guna Penanggulangan Narkoba Pada
Remaja?
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Narkoba
Narkoba
adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain
"narkoba"' istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen
Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik
"narkoba" ataupun "napza"' mengacu pada kelompok senyawa
yang umumnya memiliki resiko kecanduan bagi penggunanya.
Menurut
pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang
biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk
penyakit tetentu. Namun kini persepsi itu disalah artikan akibat pemakaian di
luar peruntukan dan dosis yang semestinya. Narkotika adalah zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis
yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri
dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan
sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang.[1]
2.
Pandangan Islam Terhadap Narkoba Serta Hukumannya
Segala
sesuatu yang mengganggu akal pikiran dan mengeluarkannya dari tabiat aslinya
sebagai salah satu unsur manusia yang bisa membedakan baik dan buruk adalah khamr,[2]
yang diharamkan Allah dan Rasulnya hingga hari kiamat. Termasuk di antaranya
ialah bahan yang kini dikenal dengan nama narkotika, baik dalam bentuk ganja,
kokain, dan sejenisnya.
Pengaturan hukum maupun sanksi terhadap perbuatan
penyalahgunaan narkotika secara khusus dalam Islam belum ada. Karena narkotika
merupakan bahasa dan permasalahan modern, terutama dalam bidang kesehatan
khususnya tentang obat-obatan atau farmasi.[3]
Meskipun benda-benda terlarang seperti narkotika atau
sejenisnya secara khusus dalam Islam belum ada sanksinya, namun benda-benda
tersebut masuk dalam kategori khamr
karena sama-sama dapat mengakibatkan terganggunya kerja syaraf dan dapat
menyebabkan ketergantungan.[4]
Berikut
adalah Dalil Al-Qur’an serta hadits-hadits yang menerangkan haramnya
mengkonsumsi Narkoba (Khamr).
Allah
SWT. berfirman dalam QS Al-Maidah ayat: 90 sebagai berikut:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Al-Maidah ayat 90)[5]
Dan berikut beberapa
haditsnya:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
“Semua yang memabukkan adalah khamr dan semua khamr
adalah haram”.HR Muslim
لايشرب
الخمر رجل من أمّتي فيقبل الله منه صلاة أربعين يوما
“Seorang yang meminum khamr dari golonganku, tidak akan diterima shalatnya selama empat
puluh hari” (HR. An-Nasai)
Rasulullah
juga bersabda :
لايدخل الجنّة مد مّن خمر
“Tak
akan bisa masuk surga orang yang suka meminum khamar." (HR. Ibnu Majjah)
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رض عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ: مَا اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
Dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Minuman yang dalam jumlah banyak memabukkan, maka sedikitpun juga haram". (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Daruquthni, dan dia menshahihkannya).
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ اَنَّ النَّبِيَّ ص اَتَاهُ قَوْمٌ فَقَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ اِنَّا نَنْبُذُ النَّبِيْذَ فَنَشْرَبُهُ عَلَى غَدَائِنَا وَ عَشَائِنَا، فَقَالَ: اِشْرَبُوْا فَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ، فَقَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ اِنَّا نَكْسِرُهُ بِاْلمَاءِ، فَقَالَ: حَرَامٌ قَلِيْلُ مَا اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ
Dari 'Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari datuknya, bahwa Nabi SAW didatangi suatu qaum, lalu mereka berkata, "Ya Rasulullah, sesungguhnya kami (biasa) membuat minuman keras, lalu kami meminumnya di pagi dan sore hari. Lalu Nabi SAW bersabda, "Minumlah, tetapi setiap minuman yang memabukkan itu haram". Kemudian mereka berkata, "Ya Rasulullah, sesungguhnya kami mencampurnya dengan air". Nabi SAW menjawab, "Haram (walaupun) sedikit dari minuman yang (dalam kadar) banyaknya memabukkan". (HR. Daruquthni).
Dari 'Aisyah
RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, "Setiap minuman yang memabukkan
itu haram, dan minuman yang dalam jumlah banyaknya memabukkan, maka segenggam
darinya pun haram". (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi, dan Tirmidzi
berkata, "Hadits ini hasan")[6]
Dalam kasus
ini ada kemungkinan diterapkan teori at-tadakhul,
dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Bila minum dan mabuk beberapa kali,
maka hukumnya adalah satu kali.
2.
Beberapa kali minum dan hanya sekali
mabuk, maka hukumannya satu kali.
3.
Di kalangan madzhab Hanafi, Maliki,
dan Hambali, bila seseorang mabuk, lalu sesudah sadar membunuh orang lain serta
tidak mendapat pemaafan dari keluarga korban, maka hukuman baginya hanya satu,
yakni hukuman mati (qishash)[7]
3.
Faktor-faktor
Penyebab Penyalahgunaan Narkoba oleh Para Pelajar
Berikut faktor-faktor yang
mempengaruhi mengapa para pelajar sering mengkonsumsi Narkoba:
1.
Kurangnya landasan agama di dalam
keluarga, sehingga iman kurang teguh dan mudah tergiur untuk menggunakan
narkoba. Apalagi karena pengaruh lingkungan sekitar.
2.
Pada awalnya para pelajar hanya
ingin coba-coba saja. Yang berawal dari coba-coba tersebut sehingga para
pelajar tersebut menjadi pecandu narkoba.[8]
3.
Mereka ingin diakui atau diterima
dalam kelompoknya, sebagai contoh ada sekumpulan orang atau genk yang di
dalamnya adalah para pengguna narkoba, sehingga mereka mencoba menggunakan
narkoba agar diterima di dalam anggota kelompok tersebut tanpa memikirkan bahwa
perkumpulan tersebut tidak baik. Berawal dari situlah mereka menjadi pecandu
narkoba.
4.
Para pelajar mencontoh orang lain
atau bisa jadi bintang idolanya, sehingga mereka ingin menjadi dan meniru
tingkah laku bintang idolanya. Mereka awal mulanya coba-coba dan ingin dikenal
seperti bintang idolanya, tetapi mereka justru menjadi pecandu narkoba.
5.
Mereka ingin lari dari masalah yang
sedang mereka hadapi, sebagai contoh ketika mereka dalam keadaan stress dan
tidak mampu menyelesaikan masalahnya sendiri, dan ia tidak berusaha mencari
solusi terbaik untuk menyelesaikan masalahnya tetapi justru memakai narkoba.
Karena bagi mereka memakai narkoba dapat menyelesaikan masalah yang sedang
mereka hadapi.
6.
Pelajar yang berasal dari keluarga
yang kurang harmonis lebih riskan terhadap penyalahgunaan narkoba, karena dia
merasa kurang nyaman berada di lingkungan keluarga yang seperti itu dan merasa
kurang di perhatikan oleh orang tuanya, jadi ia melampiaskan kegundahannya
dengan menggunakan narkoba.
7.
Pelajar yang ingin bersenang-senang
dan berfoya-foya, tidak ingin menghadapi kesulitan dari hidup yang di alami,
karena mereka berpikir lebih baik bersenang-senang daripada harus menghadapi
proses hidup yang mungkin bagi mereka semua itu menyengsarakan. Mereka
menganggap bahwa memakai narkoba itu adalah hal yang menyenangkan tanpa
memikirkan efek yang akan ditimbulkan di kemudian hari. Padahal narkoba
hanyalah kesenangan sesaat yang dirasakan dan akan membuat menyesal di kemudian
hari.[9]
4. Dampak
Penyalahgunaan Narkoba Bagi Remaja
Banyak pelajar
yang menggunakan narkoba, tetapi mereka tidak memperhatikan dari segi aspek
kesehatan yang sebenarnya narkoba itu sangat berbahaya, dan apabila sudah pada
tingkat lanjut, resikonya adalah kematian.
Berikut ini
adalah dampak dari peyalahgunaan narkoba oleh kalangan pelajar:
1.
Terjadi gangguan pada sistem syaraf
dan sistem kerja jantung, serta pembuluh darah.
2.
Kepercayaan dirinya akan berkurang,
apatis, mudah mengkhayal, terlalu mudah curiga terhadap orang lain.
3.
Sering mual-mual, sakit kepala, suhu
tubung meningkat, sehingga badan terasa lemas.
4.
Dapat terjangkit virus HIV/AIDS
melalui penggunaan jarum suntik.
5.
Gangguan mental, anti-sosial dan
asusila, dikucilkan oleh lingkungan.
6.
Dosa akan terus bertambah karena
lupa akan kewajiban Tuhan serta menjalani kehidupan yang dilarang oleh ajaran
agamanya.[10]
7.
Dapat di masukkan ke dalam jeruji
besi atau penjara karena terlibat kasus narkoba.
8.
Tidak dipercaya lagi oleh orang lain
karena umumnya pecandu narkoba akan gemar berbohong dan melakukan tindak
kriminal.
9.
Dampak yang paling klimaks yaitu
kematian.
5.
Cara Penanggulangan
Narkoba Pada Remaja
Upaya
penanggulangan penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan dengan cara sebagai
berikut:
1.
Preventif
a.
Pendidikan Agama sejak dini.
b.
Pembinaan kehidupan rumah tangga
yang harmonis dengan penuh perhatian dan kasih sayang.
c.
Menjalin komunikasi yang konstruktif
antara orang tua dan anak.
d.
Orang tua memberikan teladan yang
baik kepada anak-anak.
e.
Anak-anak diberikan pengetahuan
sedini mungkin tentang narkoba, jenis, dan dampak negatifnya.
2.
Tindakkan Hukum
Dukungan semua pihak dalam pemberlakuan Undang-Undang
dan peraturan disertai tindakkan nyata demi keselamatan generasi muda penerus
dan pewaris bangsa. Sayangnya KUHP belum mengatur tentang penyalahgunaan
narkoba, kecuali UU No :5/1997 tentang Psikotropika[11]
dan UU no: 22/1997 tentang Narkotika.[12]
Tapi kenapa hingga saat ini penyalahgunaan narkoba semakin merajalela? Mungkin
kedua Undang-Undang tersebut perlu di tinjau kembali relevansinya atau
menerbitkan kembali Undang-Undang yang baru yang mengatur tentang penyalahgunaan
narkoba ini.
3.
Rehabilitasi
Didirikan pusat-pusat rehabilitasi berupa rumah sakit
atau ruang rumah sakit secara khusus untuk mereka yang telah menderita
ketergantungan. Sehubungan dengan hal itu, ada beberapa alternative
penanggulangan yang ditawarkan :
a.
Mengingat penyalahgunaan narkoba
adalah masalah global, maka penanggulangannya harus dilakukan melalui kerja
sama international.
b.
Penanggulangan secara nasional, yang
teramat penting adalah pelaksanaan hukum yang
tidak pandang bulu, tidak pilih kasih. Kemudian menanggulangi masalah narkoba
harus dilakukan secara terintegrasi antara aparat keamanan (Polisi, TNI AD, AL,
AU), Hakim, jaksa, imigrasi, diknas, semua dinas/instansi mulai dari pusat hingga
ke daerah-daerah. Adanya ide tes urine dikalangan Pemda Kalteng adalah suatu
ide yang bagus dan perlu segera dilaksanakan. Barang siapa terindikasi
mengkomsumsi narkoba harus ditindak sesuai peraturan Disiplin Pegawai Negri
Sipil dan peraturan yang mengatur tentang pemberhentian Pegawai Negri Sipil
seperti tertuang dalam buku pembinaan Pegawai Negri Sipil. Kemudian dikalangan
Dinas Pendidikan Nasional juga harus berani melakukan test urine kepada para
siswa SLTP-SLTA, dan barang siapa terindikasi positif narkoba agar dikeluarkan
dari sekolah dan disalurkan ke pusat rehabilitasi. Di sekolah- sekolah agar
dilakukan razia tanpa pemberitahuan sebelumnya terhadap para siswa yang dapat
dilakukan oleh guru-guru setiap minggu. Demikian juga dikalangan mahasiswa di
perguruan tinggi.
c.
Khusus untuk penanggulangan narkoba
di sekolah agar kerja sama yang baik antara orang tua dan guru diaktifkan.
Artinya guru bertugas mengawasi para siswa selama jam belajar di sekolah dan
orang tua bertugas mengawasi anak-anak mereka di rumah dan di luar rumah.
Temuan para guru dan orang tua agar dikomunikasikan dengan baik dan dipecahkan
bersama, dan dicari upaya preventif penanggulangan narkoba ini dikalangan siswa
SLTP dan SLTA.
d.
Polisi dan aparat terkait agar
secara rutin melakukan razia mendadak terhadap berbagai diskotik, karaoke dan
tempat-tempat lain yang mencurigakan sebagai tempat transaksi narkoba. Demikian
juga merazia para penumpang pesawat, kapal laut dan kendaraan darat yang masuk,
baik secara rutin maupun secara insidental.
e.
Pihak Departemen Kesehatan
bekerjasama dengan POLRI untuk menerbitkan sebuah booklet yang berisikan
tentang berbagai hal yang terkait dengan narkoba. Misalnya apakah narkoba itu,
apa saja yang digolongkan kedalam narkoba, bahayanya, kenapa orang mengkomsumsi
narkoba, tanda- tanda yang harus diketahui pada orang- orang pemakai narkoba
cara melakukan upaya preventif terhadap narkoba. Disamping itu melakukan
penyuluhan ke sekolah-sekolah, perguruan tinggi, dan berbagai instansi tentang
bahaya dan dampak negative dari narkoba. Mantan pemakai narkoba yang sudah sadar
perlu dilibatkan dalam kegiatan penyuluhan seperti itu agar masyarakat langsung
tahu latar belakang dan akibat mengkomsumsi narkoba.
f.
Kerja sama dengan tokoh-tokoh agama
perlu dieffektifkan kembali untuk membina iman dan rohani para umatnya agar
dalam setiap kotbah para tokoh agama selalu mengingatkan tentang bahaya
narkoba.
g.
Seperti di Australia, misalnya
pemerintah sudah memiliki komitmen untuk memerangi narkoba. Karena sasaran
narkoba adalah anak-anak usia 12-20 tahun, maka solusi yang ditawarkan adalah
komunikasi yang harmonis dan terbuka antara orang tua dan anak-anak mereka.
Booklet tentang narkoba tersebut dibagi-bagikan secara gratis kepada semua
orang dan dikirin lewat pos kealamat-alamat rumah, aparteman, hotel,
sekolah-sekolah dan lain-lain. Sehubungan dengan kasus ini, maka keluarga
adalah kunci utama yang sangat menentukan terlibat atau tidaknya anak-anak pada
narkoba. Oleh sebab itu komunikasi antara orang tua dan anak-anak harus
diefektifkan dan dibudayakan.[13]
BAB
III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Berdasarkan
paparan di atas, dapat kita simpulkan bahwa narkoba merupakan obat atau bahan
berbahaya yang dapat membuat penggunanya kecanduan dan mempengaruhi kesehatan
tubuh dan dapat merusak sistem saraf. Banyak sekali pelajar yang tergiur untuk
menggunakan narkoba, tanpa memikirkan bahaya yang akan dirasakan di kemudian
hari, mereka menganggap narkoba adalah suatu yang menyenangkan. Hal itu juga
karena pengaruh dari orang tua, terutama para pelajar yang hidup di keluarga
yng kurang harmonis ia akan lebih mudah tergiur untuk menggunakan narkoba.
Selain
itu, pendidikan agama di dalam keluarga sangat penting agar pelajar mempunyai
iman yang kuat dan dapat menghindari narkoba. Selain itu hukum yang menjerat
pengguna dan pengedar narkoba harus benar-benar dilaksanakan dengan baik, dan
mereka yang telah melanggar hukum tersebut di hukum yang seberat-beratnya
supaya mereka jera sehingga mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama dan
akan bersikap lebih baik dari sebelumnya. Jadi permerintah, orang tua, masyarakat,
juga kita semua harus ikut turut serta dalam program penanggulangan dan
pemberantasan narkoba, sehingga negara kita bisa lepas dari jerat narkoba dan
para remaja sebagai generasi muda penerus bangsa akan membangun bangsa yang
akan maju.
2.
Saran
Di
masyarakat ada 2 tipe dalam mengasingkan pecandu, pertama orang yang tidak tahu
dan orang yang tidak tahu serta tidak mau peduli. Maka dari itu janganlah kita
menjauhi para pecandu narkoba karena itu akan membuat pecandu terjerumus lebih
dalam karena merasa kurang perhatian. Bagi para masyarakat jangan berfikir
negatif tentang pecandu narkoba, tetapi kita harus memberikan perhatian lebih
sehingga para pecandu tidak merasa diasingkan dan terbuang.
Demikian makalah yang
saya buat dengan sebenar-benarnya yang bisa dapat dipertanggungjawabkan.
Mungkin makalah ini jauh dari kata sempurna serta jauh dari harapan Bapak
Dosen. Kritik dan saran senantiasa saya harapkan demi perubahan makalah saya
kedepannya supaya jauh lebih baik lagi. Semoga isi dari makalah ini dapat
bermanfaat bagi kita semua. Sekali lagi, Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya
apabila dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan didalamya. Sekian,
terimakasih.
DAFTAR PUSTAKA
UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009
UU Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997
Rifa’i, Moh. Dkk.1978. Kifayatul
Akhyar. Semarang: CV. Toha Putra
Djazuli,
A. 1996. Fiqih Jinayah. Jakarta: PT. Raja Grafindo
Yuliastuti Eri Rusaknya Jiwa Generasi Muda Karena Penyalahgunaan
Narkoba, Jurnal Ilmiah, Semarang:
Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Semarang.
Kartono, Kartini, 1992. Patologi
II Kenakalan Remaja. Jakarta: Rajawali.
Mangku, Made
Pastika, Mudji Waluyo, Arief Sumarwoto, dan Ulani Yunus, 2007. pecegahan Narkoba Sejak Usia Dini. Jakarta: Badan
Narkotika Nasional Republik Indonesia.
Sofyan,
Ahmadi, 2007. Narkoba
Mengincar Anak Anda Panduan bagi Orang tua, Guru, dan Badan Narkotika dalam Penanggulangan Bahaya
Narkoba di Kalangan Remaja. Jakarta: Prestasi
Pustaka Publisher.
[1] Lihat UU Narkotika No. 35 tahun 2009 pasal 1 angka 1
[2] Definisi khamar yang benar menurut para ulama
adalah `segala yang memberikan efek iskar (memabukkan)`. Dan definisinya
bukanlah `semua makanan yang mengandung Alkohol`.
Sebab menurut para ahli, secara alami beberapa makanan kita seperti singkong, duren dan buah lainnya malah mengandung Alkohol. Namun kita tidak pernah menyebut bahwa berat itu haram karena mengandung Alkohol. Dan karena definisinya segala benda yang memberikan efek iskar, maka ganja, opium, drug, mariyuana dan sejenisnya, tetap bisa dimasukkan sebagai khamr. Padahal benda itu malah tidak mengandung Alkohol.
Sebab menurut para ahli, secara alami beberapa makanan kita seperti singkong, duren dan buah lainnya malah mengandung Alkohol. Namun kita tidak pernah menyebut bahwa berat itu haram karena mengandung Alkohol. Dan karena definisinya segala benda yang memberikan efek iskar, maka ganja, opium, drug, mariyuana dan sejenisnya, tetap bisa dimasukkan sebagai khamr. Padahal benda itu malah tidak mengandung Alkohol.
[3] Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk
melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran sediaan farmasi,
termasuk Narkotika dan alat kesehatan.
Industri Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki
izin untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat,
termasuk Narkotika. (UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 pasal 1 angka 10 dan 11)
[4] Ketergantungan Narkotika
adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara
terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama
dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan
gejala fisik dan psikis yang khas. (UU Narkotika No. 35 tahun 2009 Pasal 1
angka 14)
[5] Asbabun Nuzul: Ayat
ini turun pada masa permulaan Islam, di mana iman Kaum Muslimin belumlah begitu
kuat untuk dapat meninggalkan apa yang telah menjadi kegemaran dan kebiasaan mereka
yang sebenarnya tidak dibolehkan oleh agama Islam. Maka setelah turun ayat ini,
sebagian dari kaum Muslimin telah menghentikan meminum khamar karena ayat
tersebut telah menyebutkan adanya dosa besar pada perbuatan itu.
Tetapi sebagian lagi masih terus meminum khamar, karena menurut pendapat mereka ayat itu belum melarang mereka dari perbuatan itu, apalagi karena Ia masih menyebutkan bahwa khamar itu mengandung banyak manfaat bagi manusia
Tetapi sebagian lagi masih terus meminum khamar, karena menurut pendapat mereka ayat itu belum melarang mereka dari perbuatan itu, apalagi karena Ia masih menyebutkan bahwa khamar itu mengandung banyak manfaat bagi manusia
[6] Moh. Rifa’i, dkk. Kifayatul
Akhyar, Semarang: CV Toha Putra, 1978. Hal. 379-380
[8] Pecandu Narkotika adalah
orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan
ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis. (UU Narkotika
No. 35 tahun 2009 pasal 1 angka 13)
[9] Eri Yuliastuti, Rusaknya Jiwa
Generasi Muda Karena Penyalahgunaan Narkoba, Jurnal Ilmiah, Semarang:
Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Semarang. Hal. 8
[10] Barangsiapa meminum khamar atau arak atau minuman yang
memabukkan maka didera 40 kali sabetan, dan boleh sampai 80 sabetan apabila
perlu tetapi atas dasar memberi pengajaran, bukan ata dasar memberi
hukuman.(HR. Muslim)
[11] UU Psikotropika No. 5 tahun 1997 pasal 1 angka 1 lengkapnya sebagai berikut: Psikotropika
adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang
berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
[12] UU Narkotia No. 35 tahun 2009 pasal 1 angka 1, lengkapnya sebagai berikut:
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang
[13] UU No. 35 tahun 2009 pasal 1 angka 16 dan 17 tentang Narkotia
Rehabilitasi Medis adalah suatu
proses kegiatan pengobatan secara terpadu
untuk membebaskan pecandu dari
ketergantungan Narkotika.
Rehabilitasi Sosial adalah suatu
proses kegiatan pemulihan secara terpadu,
baik fisik, mental maupun sosial, agar
bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan
fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
Lucky Club Casino Site - Login and get up to $3000 + a 20
BalasHapusJoin Lucky Club Casino to get $3000 + a 20 Free Spins and no deposit free spins! Sign up luckyclub.live with us and you will receive your welcome bonus for up to $1000! Rating: 4.4 · Review by Lucky Club Casino